Jumat, 16 November 2012

KONFLIK PERTAMBANGAN




KONFLIK PERTAMBANGAN
Masyarakat Malinau yang bermukim di bantaran sei Malinau marah. Kemarahan warga ditujukan kepada tiga perusahaan tambang batubara disana yakni PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Karindo dan PT Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS) karena menghanyutkan limbah batubara melalui aliran sungai Malinau.
Ungkapan dimana ada tambang disitu ada masalah, sudah menjadi cerita lama bagi masyarakat Kaltim. Di Malinau protes keras dilancarkan masyarakat dari beberapa desa yang bermukim di sepanjang bantaran Sei Malinau.
Perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hulu sungai Malinau wilayah Kecamatan Malinau Selatan itu, diketahui melakukan pembuangan limbah tambang di sungai Malinau.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri, Masyarakat Peduli lingkunghan Hidup itu, melakukan aksi protes kepada perusahaan di depan Kantor Bupati Malinau. Mengapa di Kantor Bupati Malinau masyarakat melakukan aksi protes.
Dalam orasinya, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Malinau untuk bertindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap tiga perusahaan batubara yang menjadi biang kerok terjadinya pencemaran lingkungan di Kabupaten Malinau.
PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Karindo dan PT Bara Dinamika Muda Sukses (BDMS) dipastikan melakukan kegiatan pembuangan limbah di sungai Malinau. Hal itu dikatakan warga, karena sejak tiga perusahaan itu melakukan kegiatan penambangan, masyarakat disekitar bantaran sungai yang secara langsung mengkonsumsi air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari mengalami gangguan kesehatan.
“Sejak perusahaan tambang itu beroperasi di hulu sungai, masyarakat mengalami gangguan kesehatan. Gagal ginjal, gangguan pernapasan, diare, gatal-gatal dan gangguan kulit lainnya menjadi riil masyarakat disepanjang bantaran sungai Malinau. Hal ini kami menilai, pihak perusahaan secara tidak langsung membunuh masyarakat di Malinau saecara perlahan-lahan.” Ujar Marthen koodinator demo.
“Stop pencemaran”. Itulah permintaan para demonstran yang gerah terhadap perusahaan yang menurut mereka, selama ini tidak peduli atas permasalahan yang ditimbulkan, terutama masalah pencemaran air sungai Malinau yang merupakan satu-satunya sumber air minum masayarakat di  Kabupaten Malinau.
“Akibat pencemaran ini, selain mengganggu kesehatan masyarakat, ekosistim di sepanjang sungai tersebut juga mulai musnah akibat racun limbah yang dihanyutkan perusahaan melalui aliran sungai tersebut,” urai Marteh.
Dengan kondisi tersebut, para pendemo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Malinau segerah memindakan Antake PDAM  di Desa Pulau Sapi ke Sungai Mentarang yang di nilai layak airnya untuk di konsumsi masyarakat setempat.
Tidak hanya itu. Pemkab Malinau juga diminta untuk segera mengeluarkan perintah penghentian sementara seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan hingga tuntutan terpenuhi.
Apa saja permintaan masyarakat kepada perusahaan tambang. Perusahaan diminta untuk menerapkan sistim pengelolaan limbah batubara sesuai ketentuan dalam dokumen AMDAL yang dimiliki.
Perusahaan juga diminta untuk melepaskan bibit ikan Mas dan ikan Patin di sungai tersebut sebanyak 5 ribu benih pada setiap tahun dan berlaku selama sepuluh tahun, yang disaksikan bersama oleh masayarakat setempat.
Tuntutan lain dari masyarakat kepada perusahaan adalah membayar kompensasi kerugian materiil dan non materiil kepada masayarakat yang terkena dampak lingkungan ( Limba batubara) senilai Rp.5.000,000,000,- (Lima Miliyar Rupiah).
”Apabila tuntutan tersebut tidak  di penuhi pihak perusahaan, maka kami akan menuntut Pemerintah Malinau untuk menghentikan secara total dengan mencabut izin seluruh kegiatan eksploitasi tambang batubara di daerah aliran sungai Malinau,” tegas Marthen.
Aksi yang digelar akhir Juni lalu (26/6) menyedot perhatian aparat keamanan disana. Personil gabungan yang  terdiri dari anggota Kepolisian Polres Malinau, Satpol PP, serta anggota Kodim 0910 Malinau disiagakan untuk  mengamankan aksi masa tersebut.
Bagaimana tanggapan Pemkab Malinau terhadap demo tersebut. Wakil Bupati Malinau Topan Ambrulah yang didamping Kapolres Malinau dan Sekretaris Kabupaten Malinau Adri Paton, dihadapan para demonstra secara singkat Topan menyatakan Pemerintah akan segerah mengambil langka-langka dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Pemerintah akan segerah mengambil langka-langka dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah akan membentuk tim terpadu yang akan dipimpin langsung oleh Sekertaris Kabupaten Malinau, “jelas Topan. Tim tersebut menurut Topan, akan melibatkan semua instansi terkait termasauk Camat, Desa, Ketua Adat serta tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing desa.
Tugas dari tim tersebut, secara bersama-sama melakukan peninjauan lapangan supaya mengetahui secara pasti tentang kegiatan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Sehari setelah melakukan aksi protes di Kantor Bupati Malinau, kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan itu kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Polisi Resot (Polres) Malinau.
Dengan mengenakan pita merah yang diikat di kepala dan di lengan, pendemo melakukan orasi di depan kantor Polres Malinau. Pendemo menuntut  agar Kepolisian segerah membebaskan rekan mereka bernama Perminas yang di jemput aparat Kepolisian karena ikut dalam aksi demontrasi tersebut.
Perminas dimintai keterangan penyidik kepolisian, terkait pengerusakan terhadap kantor milik PT. KPUC di lokasi tambang batubara dua hari sebelumnya (Sabtu 23/06) di Kecamatan Malinau selatan.
Aksi tersebut juga dikawal personil gabungan dari Kepolisin, anggota Batalion Infantri 614 Raja Pandita, serta Satpol PP yang berjumlah ratusan personil dengan peralatan lengkap.
Sebanyak 6 orang dari perwakilan para demonstran diterima Kapolres Malinau AKBP Bayu. Ikut hadir dalam musyawara tersebut Wakil Bupati Malinau Topan Ambrula didampingi Sekertaris Kabupaten Malinau Andri Paton dan Asisten Pembangunan Kristian Radang.
Hasil musyawarah dengan Kapolres Malinau, akhirnya Perminas dipersilakan untuk pulang setelah dimintai keterangannya oleh penyidik Kepolisian Polres Malinau.
Marthen Soleman Ketua Adat Desa Pulau Sapi, juga ikut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait aksi sebelumnya. Dalam pernyataannya kepada Bmagazine, Marthen meminta agar kepolisian tidak hanya mengusut pengrusakan Kantor PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) saja. Kepolisian juga diminta untuk mengusut tuntas penyebab utama dari hilangnya kesabaran masyarakat di kawasan itu.
“Kepolisian tidak hanya mengusut pengrusakan Kantor PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) saja. Kepolisian juga diminta untuk mengusut tuntas penyebab utama dari hilangnya kesabaran masyarakat di kawasan itu, tegas Marthen.
Menyikapi aksi protes warga terkait adanya pencemaran sungai Malinau yang dilakukan perusahaan tambang, Alviyan tokoh pemudah Tidung Malinau seberang  angkat bicara. Menurutnya selama ini, masayarakat di Malinau sudah cukup sabar.
“Masalah pencemaran ini bukan baru bagi kami. Tahun 2010, masyarakat sudah pernah melakukan demo besar-besaran di Kantor DPRD Malinau mengenai persoalan yang sama,” cerita Iyan.
Dijelaskan Iyan, pasca aksi pada tahun 2010, masyarakat memberi toleransi, karena perusahan berjanji akan melakukan perbaikan terhadap sistim pengelolahan limbah oleh perusahaan. Namun beberapa bulan kemudian air sungai Malinau kembali tercemar hingga warga kembalih melakukan demonstrasi.
“Kepada aparat penegak hukum di Malinau segerah usut tuntas mengenai kegiatan atau tindakan perusahaan yang dalam aktivitasnya di duga kuat melakukan tindakan pidana,” Ujar Iyan, yang juga ikut dalam aksi demontrasi di depan halaman kantor Polres Malinau ketika itu.
Aksi protes yang dilakukan warga atas tindakan perusahaan tersebut, ditanggapi Ketua Komisi III DPRD Malinau Killa Liman. Menurutnya aksi tersebut, karena kebutuhan. Semua pihak harus melihat persoalan ini secara obyektif.
“Air sungai Malinau adalah harapan hidup masyarakat Malinau. Jika sungai itu dicemarkan tentu mengancam hajat hidup orang banyak. Untuk semua pihak melihat persoalan ini secara utuh agar tidak saling menuding siapa yang benar dan siapa yang salah,” harap Killa. @ david arman

1 komentar: